Survei Pelaksanaan KKN-T Berbasis Maqashid Syariah Universitas Al-Qolam Malang Tahun 2025 Digelar di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang Tepat di Masjid Zainal Alim - MASJID ZAINAL ALIM
  • Masjid Zainal Alim Menerima & Menyalurkan Shodaqoh, Infaq dan Amal Anda
Sabtu, 18 April 2026

Survei Pelaksanaan KKN-T Berbasis Maqashid Syariah Universitas Al-Qolam Malang Tahun 2025 Digelar di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang Tepat di Masjid Zainal Alim

Survei Pelaksanaan KKN-T Berbasis Maqashid Syariah Universitas Al-Qolam Malang Tahun 2025 Digelar di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang Tepat di Masjid Zainal Alim
Bagikan

Malang – Selasa, 15 April 2025

Universitas Al-Qolam Malang menggelar survei pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) berbasis Maqashid Syariah Tahun 2025 di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kegiatan ini dilkukan di Masjid Zainal Alim Ganjaran dan diinisiasi oleh tim mahasiswa yang dipimpin oleh Khofi dan kawan-kawan.

Survei ini merupakan bagian dari tahap awal sebelum pelaksanaan penuh KKN-T yang dijadwalkan berlangsung pada Tanggal 21 April 2025 s/d 25 Juli 2025 – . Melalui survei ini, tim mahasiswa mencoba menggali potensi dan kebutuhan masyarakat desa, terutama yang relevan dengan lima prinsip utama dalam Maqashid Syariah: perlindungan terhadap agama (din), jiwa (nafs), akal (‘aql), keturunan (nasl), dan harta (mal).

Khofi, selaku koordinator tim, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan program KKN-T yang akan dilaksanakan nantinya benar-benar memberikan manfaat yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kebutuhan nyata masyarakat.

“Kami ingin program yang kami susun tidak hanya relevan secara akademik, tetapi juga membawa nilai maslahat dan kemaslahatan bagi warga Desa Ganjaran,” ujar Khofi dalam wawancaranya.

Antusiasme warga terlihat cukup tinggi, terutama dari pengurus Masjid Zainal Alim yang menyambut baik niat mulia mahasiswa dalam menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan kemasyarakatan dan pemberdayaan.

Kegiatan ini menjadi langkah awal sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun desa yang mandiri dan religius berbasis nilai-nilai syariah. Pelaksanaan KKN-T mendatang pun diharapkan mampu menghadirkan solusi konkret terhadap berbagai tantangan sosial, ekonomi, dan spiritual di tingkat lokal.

Kontributor : Ahmad Junaidi

Tidak ada komentar

Tulis komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MASJID ZAINAL ALIM
Jl. Sumber Agung No 128 Ganjaran Gondanglegi Malang
Tahun Berdiri1940